K3
Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam
pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun
bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah
setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan
kecelakaan.
Apa di Indonesia, ada
Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah
sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Bagaimana jika terjadi
pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha
tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan
kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.
Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban
dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan
kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur
mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga
tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak
melanggar PKB.
Apa saja kendala-kendala
yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal
penerapan K3?
- Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
- Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah.
- Penanganan keselamatan kerja tidak optimal.
- Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
- Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
- Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja.
Mengapa diperlukan adanya
pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering
ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang
tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara
bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi
lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar
tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja,
mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja,
memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah
pencegahan kecelakaan kerja.
Sumber :
- Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
- Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang
- Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Peraturan
Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja